skip to Main Content

Kepala Bidang Infrastruktur Willayah

Tugas Pokok :

Mengoordinasikan perencanaan umum pembangunan daerah yang meliputi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan dan lingkungan hidup.

Fungsi :

  1. Penyusunan bahan Renstra, Renja dan RKA Bappeda sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Mengoordinasikan rencana umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan dan lingkungan hidup;
  3. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan perencanaan umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan dan lingkungan hidup;
  4. Mengoordinasikan penyusunan Renstra dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan dan lingkungan hidup;
  5. Monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan dan lingkungan hidup;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesui dengan tugas dan fungsinya;
  7. Pembinaan pegawai di lingkungan bidang Infrastruktur Wilayah.

Sub Bidang Sarana dan Prasarana

Tugas Pokok :

Mengoordinasikan perencanaan umum pembangunan daerah yang meliputi perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan.

Fungsi :

  1. Menyusun bahan Renstra, Renja dan RKA Bappeda sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Mengoordinasikan penyusunan rencana umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan;
  3. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan perencanaan umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan;
  4. Mengoordinasikan penyusunan Renstra dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan;
  5. Mengoordinasikan perencanaan umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan;
  6. Monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang Infrastruktur Wilayah sesui dengan tugas dan fungsinya;
  8. Pembinaan pegawai di lingkungan sub bidang Sarana dan Prasarana.

Sub Bidang Perhubungan dan Lingkungan Hidup

Tugas Pokok :

Merumuskan  perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang perhubungan dan lingkungan hidup.

Fungsi :

  1. Menyusun bahan Renstra, Renja dan RKA Bappeda sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Mengoordinasikan penyusunan rencana umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perhubungan dan lingkungan hidup;
  3. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan perencanaan umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perhubungan dan lingkungan hidup;
  4. Mengoordinasikan penyusunan Renstra dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkup koordinasi bidang perhubungan dan lingkungan hidup;
  5. Mengoordinasikan perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perhubungan dan lingkungan hidup;
  6. Monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perhubungan dan lingkungan hidup;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang Infrastruktur Wilayah sesui dengan tugas dan fungsinya;
  8. Pembinaan pegawai di lingkungan sub bidang perhubungan dan lingkungan hidup.
Back To Top