Kepala Bidang Infrastruktur Willayah
Tugas Pokok :
Mengoordinasikan perencanaan umum pembangunan daerah yang meliputi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan dan lingkungan hidup.
Fungsi :
- Penyusunan bahan Renstra, Renja dan RKA Bappeda sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Mengoordinasikan rencana umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan dan lingkungan hidup;
- Mengoordinasikan penyusunan kebijakan perencanaan umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan dan lingkungan hidup;
- Mengoordinasikan penyusunan Renstra dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan dan lingkungan hidup;
- Monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan dan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesui dengan tugas dan fungsinya;
- Pembinaan pegawai di lingkungan bidang Infrastruktur Wilayah.
Sub Bidang Sarana dan Prasarana
Tugas Pokok :
Mengoordinasikan perencanaan umum pembangunan daerah yang meliputi perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan.
Fungsi :
- Menyusun bahan Renstra, Renja dan RKA Bappeda sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Mengoordinasikan penyusunan rencana umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan;
- Mengoordinasikan penyusunan kebijakan perencanaan umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan;
- Mengoordinasikan penyusunan Renstra dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan;
- Mengoordinasikan perencanaan umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan;
- Monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang Infrastruktur Wilayah sesui dengan tugas dan fungsinya;
- Pembinaan pegawai di lingkungan sub bidang Sarana dan Prasarana.
Sub Bidang Perhubungan dan Lingkungan Hidup
Tugas Pokok :
Merumuskan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang perhubungan dan lingkungan hidup.
Fungsi :
- Menyusun bahan Renstra, Renja dan RKA Bappeda sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Mengoordinasikan penyusunan rencana umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perhubungan dan lingkungan hidup;
- Mengoordinasikan penyusunan kebijakan perencanaan umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perhubungan dan lingkungan hidup;
- Mengoordinasikan penyusunan Renstra dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkup koordinasi bidang perhubungan dan lingkungan hidup;
- Mengoordinasikan perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perhubungan dan lingkungan hidup;
- Monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang perhubungan dan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang Infrastruktur Wilayah sesui dengan tugas dan fungsinya;
- Pembinaan pegawai di lingkungan sub bidang perhubungan dan lingkungan hidup.