skip to Main Content

Kepala Bidang Sosial Budaya

Tugas Pokok :

Mengoordinasikan perencanaan umum pembangunan daerah yang meliputi bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kearsipan, kesehatan, sosial,  pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian.

Fungsi :

  1. Penyusunan bahan Renstra, Renja dan RKA Bappeda sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Mengoordinasikan penyusunan rencana umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kearsipan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, statistic dan persandian;
  3. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan perencanaan umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kearsipan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  4. Mengoordinasikan penyusunan Renstra dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkup koordinasi bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kearsipan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  5. Mengoordinasikandan memadukan rencana pembangunan bidang bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kearsipan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, statistic dan persandian;
  6. Mengkordinasikan pemecahan permasalahan bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kearsipan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, statistic dan persandian;
  7. Monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kearsipan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesui dengan tugas dan fungsinya;
  9. Pembinaan pegawai di lingkungan bidang sosial budaya.

Sub Bidang Pendidikan, Ketentraman, Ketertiban, Komunikasi dan Informatika

Tugas Pokok :

Merumuskan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kearsipan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian.

Fungsi :

  1. Menyusun bahan Renstra, Renja dan RKA Bappeda sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Mengoordinasikan penyusunan rencana umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kearsipan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  3. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan perencanaan umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kearsipan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  4. Mengoordinasikan penyusunan Renstra dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkup koordinasi bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kearsipan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  5. Memadukan rencana pembangunan bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kearsipan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  6. Mengoordinasikan pemecahan permasalahan bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kearsipan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  7. Monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan, kearsipan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang Sosial Budaya sesui dengan tugas dan fungsinya;
  9. Pembinaan pegawai di lingkungan sub bidang Pendidikan, Ketentraman, Ketertiban, Komunikasi dan Informatika.

Sub Bidang Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

Tugas Pokok :

Mengoordinasikan perumusan perencanaan umum pembangunan daerah yang meliputi bidang kesehatan, sosial,  pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa.

Fungsi :

  1. Menyusun bahan Renstra, Renja dan RKA Bappeda sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Mengoordinasikan penyusunan rencana umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa;
  3. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan perencanaan umum pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa;
  4. Mengoordinasikan penyusunan Renstra dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkup koordinasi bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa;
  5. Memadukan rencana pembangunan bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa;
  6. Mengoordinasikan pemecahan permasalahan bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa;
  7. Monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang Sosial Budaya sesui dengan tugas dan fungsinya;
  9. Pembinaan pegawai di lingkungan sub bidang Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Back To Top