skip to Main Content

Kepala Bidang Ekonomi

Tugas Pokok :

Mengoordinasikan perumusan perencanaan umum pembangunan daerah yang meliputi bidang penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, transmigrasi, tenaga kerja, pangan, pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan pariwisata serta energi dan sumber daya mineral.

Fungsi :

  1. Penyusunan bahan Renstra, Renja dan RKA Bappeda sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Mengoordinasikan penyusunan rencana umum pembangunan daerah lingkup koordinasi bidang penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, transmigrasi, tenaga kerja, pangan, pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan pariwisata serta energi dan sumber daya mineral;
  3. Mengoordinasikan penyusunan kebijakan perencanaan umum pembangunan daerah lingkup koordinasi bidang penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, transmigrasi, tenaga kerja, pangan, pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan pariwisata serta energi dan sumber daya mineral;
  4. Mengoordinasikan penyusunan Renstra dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkup koordinasi bidang penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, transmigrasi, tenaga kerja, pangan, pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan pariwisata serta energi dan sumber daya mineral;
  5. Mengoordinasikan perencanaan umum pembangunan daerah lingkup koordinasi bidang penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, transmigrasi, tenaga kerja, pangan, pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan pariwisata serta energi dan sumber daya mineral;
  6. Monitoring dan evaluasi perencanaan umum pembangunan daerah lingkup koordinasi bidang penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, transmigrasi, tenaga kerja, pangan, pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan pariwisata serta energi dan sumber daya mineral;
  7. Mengoordinasikan penyusunan rencana program/kegiatan lingkup koordinasi bidang penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, transmigrasi, tenaga kerja, pangan, pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan pariwisata serta energi dan sumber daya mineral;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesui dengan tugas dan fungsinya;
  9. Pembinaan pegawai di lingkungan bidang ekonomi.

Sub Bidang Pertanian dan Pariwisata

Tugas Pokok :

Melakukan inventarisasi dan merangkum data/informasi yang dibutuhkan dalam perumusan perencanaan umum pembangunan daerah terkait bidang pangan, pertanian, perikanan, perkebunan, peternanakan, kehutanan dan pariwisata.

Fungsi :

  1. Menyusun bahan Renstra, Renja dan RKA Bappeda sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Menyusun perencanaan program/kegiatan lingkup bidang bidang pangan, pertanian, perikanan, perkebunan, peternanakan, kehutanan dan pariwisata;
  3. Melakukan inventarisasi dan merangkum data/informasi bersumber dari bidang pangan, pertanian, perikanan, perkebunan, peternanakan, kehutanan dan pariwisata;
  4. Menyusun rumusan kebijakan perencanaan umum pembangunan daerah lingkup bidang pangan, pertanian, perikanan, perkebunan, peternanakan, kehutanan dan pariwisata;
  5. Mengoordinasikan penyusunan Renstra dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkup koordinasi bidang pangan, pertanian, perikanan, perkebunan, peternanakan, kehutanan dan pariwisata;
  6. Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan perencanaan umum pembangunan daerah pada bidang pangan, pertanian, perikanan, perkebunan, peternanakan, kehutanan dan pariwisata;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang Ekonomi sesui dengan tugas dan fungsinya;
  8. Pembinaan pegawai di lingkungan sub bidang Pertaniaan dan Pariwisata.

Sub Bidang Perindustrian, Koperasi, Perdagangan dan Dunia Usaha

Tugas Pokok :

Melakukan inventarisasi dan merangkum data/informasi yang dibutuhkan dalam perumusan perencanaan umum pembangunan daerah terkait bidang penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, transmigrasi, tenaga kerja, serta energi dan sumber daya mineral.

Fungsi :

  1. Menyusun bahan Renstra, Renja dan RKA Bappeda sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Menyusun perencanaan program/kegiatan lingkup bidang penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, transmigrasi, tenaga kerja, serta energi dan sumber daya mineral;
  3. Melakukan inventarisasi dan merangkum data/informasi bersumber dari bidang penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, transmigrasi, tenaga kerja, serta energi dan sumber daya mineral;
  4. Menyusun rumusan kebijakan perencanaan umum pembangunan daerah lingkup bidang penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, transmigrasi, tenaga kerja, serta energi dan sumber daya mineral;
  5. Mengoordinasikan penyusunan Renstra dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkup koordinasi bidang penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, transmigrasi, tenaga kerja, serta energi dan sumber daya mineral;
  6. Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan perencanaan umum pembangunan daerah pada bidang penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, transmigrasi, tenaga kerja, serta energi dan sumber daya mineral;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang Ekonomi sesui dengan tugas dan fungsinya;
  8. Pembinaan pegawai di lingkungan sub Perindustrian, Koperasi, Perdagangan dan Dunia Usaha.
Back To Top