skip to Main Content

Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Data

Tugas Pokok :

Melaksanakan dan Mengoordinasikan penelitian, pengembangan, pengumpulan dan penyusunan data serta pengendalian dan evaluasi.

Fungsi :

  1. Penyusunan bahan Renstra, Renja dan RKA Bappeda sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Melaksanakan penelitian dan pengembangan untuk kebutuhan pembangunan daerah;
  3. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pembangunan daerah;
  4. Melaksanakan pengumpulan dan penyusunan data;
  5. Mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengumpulan data dan pengumpulan data;
  6. Merencanakan dan melaksanakan kerjasama dibidang penelitian dan pengembangan;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesui dengan tugas dan fungsinya;
  8. Melakukan pembinaan pegawai dilingkungan bidang penelitian, pengembangan dan data;
  9. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang penelitian, pengembangan dan data.

Sub Bidang Penelitian Pengembangan

Tugas Pokok :

Mengkoodinasikan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah.

Fungsi :

  1. Menyusun bahan Renstra, Renja dan RKA Bappeda sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Mengumpulkan dan menelaah peraturan, kebijakan dan pedoman pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
  3. Melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan penelitian dan pengembangan dilingkungan Pemkab Toba Samosir;
  4. Memfasilitasi kerjasama dibidang penelitian dan pengembangan;
  5. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang penelitian dan pengembangan;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang Litbang dan Data sesui dengan tugas dan fungsinya;
  7. Melakukan pembinaan pegawai dilingkungan sub bidang penelitian dan pengembangan.

Sub Bidang Data

Tugas Pokok :

Melaksanakan mengordinasikan dan memfasilitasi pengumpulan dan pengolahan data perencanaan pembangunan daerah.

Fungsi :

  1. Menyusun bahan Renstra, Renja dan RKA Bappeda sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. Melaksanakan pengumpulan data dan informasi pembangunan daerah;
  3. Menyusun dan mengolah data informasi pembangunan daerah;
  4. Melakukan koordinasi dalam pengumpulan, penyusunan data dalam pengolahan data;
  5. Melakukan publikasi data dan informasi berbasis IT;
  6. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang data;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang Litbang dan Data sesui dengan tugas dan fungsinya;
  8. Melakukan pembinaan pegawai dilingkungan subbidang data.
Back To Top