Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Data
Tugas Pokok :
Melaksanakan dan Mengoordinasikan penelitian, pengembangan, pengumpulan dan penyusunan data serta pengendalian dan evaluasi.
Fungsi :
- Penyusunan bahan Renstra, Renja dan RKA Bappeda sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Melaksanakan penelitian dan pengembangan untuk kebutuhan pembangunan daerah;
- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pembangunan daerah;
- Melaksanakan pengumpulan dan penyusunan data;
- Mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengumpulan data dan pengumpulan data;
- Merencanakan dan melaksanakan kerjasama dibidang penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesui dengan tugas dan fungsinya;
- Melakukan pembinaan pegawai dilingkungan bidang penelitian, pengembangan dan data;
- Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi bidang penelitian, pengembangan dan data.
Sub Bidang Penelitian Pengembangan
Tugas Pokok :
Mengkoodinasikan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah.
Fungsi :
- Menyusun bahan Renstra, Renja dan RKA Bappeda sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Mengumpulkan dan menelaah peraturan, kebijakan dan pedoman pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
- Melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan penelitian dan pengembangan dilingkungan Pemkab Toba Samosir;
- Memfasilitasi kerjasama dibidang penelitian dan pengembangan;
- Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang Litbang dan Data sesui dengan tugas dan fungsinya;
- Melakukan pembinaan pegawai dilingkungan sub bidang penelitian dan pengembangan.
Sub Bidang Data
Tugas Pokok :
Melaksanakan mengordinasikan dan memfasilitasi pengumpulan dan pengolahan data perencanaan pembangunan daerah.
Fungsi :
- Menyusun bahan Renstra, Renja dan RKA Bappeda sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Melaksanakan pengumpulan data dan informasi pembangunan daerah;
- Menyusun dan mengolah data informasi pembangunan daerah;
- Melakukan koordinasi dalam pengumpulan, penyusunan data dalam pengolahan data;
- Melakukan publikasi data dan informasi berbasis IT;
- Melaksanakan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dalam lingkup koordinasi subbidang data;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang Litbang dan Data sesui dengan tugas dan fungsinya;
- Melakukan pembinaan pegawai dilingkungan subbidang data.