skip to Main Content

Kepala Badan

Tugas Pokok :

Memimpin, Mengoordinasikan, dan mengendalikan badan dalam melaksanakan penyusunan kebijakan perencanaan umum pembangunan daerah.

Fungsi :

  1. Pengkoordinasian rencana umum pembangunan di daerah, pelaksanaan pelayanan teknis administrasi di bidang kepegawaian, keuangan dan perlengkapan badan;
  2. Mengoordinasikan perumusan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan daerah;
  3. Mengoordinasikan penyusunan Kebijakan Perencanaan Umum Pembangunan Daerah;
  4. Mengoordinasikan penyusunan Renstra dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan umum pembangunan daerah;
  6. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan pembangunan daerah; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  8. Pembinaan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan sekretariat badan, Infrastruktur Wilayah, bidang sosial budaya, bidang ekonomi, serta bidang penelitian dan data;
  9. Pembinaan dan pengendalian kegiatan penatausahaan badan;
  10. Pembinaan pegawai di lingkungan badan.
Back To Top