Kepala Badan
Tugas Pokok :
Memimpin, Mengoordinasikan, dan mengendalikan badan dalam melaksanakan penyusunan kebijakan perencanaan umum pembangunan daerah.
Fungsi :
- Pengkoordinasian rencana umum pembangunan di daerah, pelaksanaan pelayanan teknis administrasi di bidang kepegawaian, keuangan dan perlengkapan badan;
- Mengoordinasikan perumusan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan daerah;
- Mengoordinasikan penyusunan Kebijakan Perencanaan Umum Pembangunan Daerah;
- Mengoordinasikan penyusunan Renstra dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan umum pembangunan daerah;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan pembangunan daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Pembinaan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan sekretariat badan, Infrastruktur Wilayah, bidang sosial budaya, bidang ekonomi, serta bidang penelitian dan data;
- Pembinaan dan pengendalian kegiatan penatausahaan badan;
- Pembinaan pegawai di lingkungan badan.