skip to Main Content

Sekretaris Badan

Tugas Pokok :

Menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan, urusan umum dan kepegawaian badan.

Fungsi :

  1. Mengoordinasikan penyusunan perencanaan badan;
  2. Pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian badan;
  3. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan badan;
  4. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan badan;
  5. Pelaksanaan  koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan badan;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesui dengan tugas dan fungsinya;
  7. Pembinaan pegawai di lingkungan sekretariat badan.

Sub Bagian Program dan Keuangan

Tugas Pokok :

Menyusun perencanaan program dan kegiatan serta pengelolaan administrasi keuangan Badan.

Fungsi :

  1. Mengoordinasikan Penyusunan perencanaan program dan kegiatan badan;
  2. Pengelolaan administrasi keuangan badan;
  3. Penyusunan rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran badan;
  4. Pengendalian dan evaluasi kegiatan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan badan;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesui dengan tugas dan fungsinya;
  6. Pembinaan pegawai di lingkungan sub bagian program dan keuangan.

Sub Bagian Program dan Keuangan

Tugas Pokok :

Melaksanakan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian Badan.

Fungsi :

  1. Urusan umum, perlengkapan dan pengelolaan administrasi kepegawaian badan;
  2. Pengendalian dan evaluasi kegiatan urusan umum, perlengkapan dan pengelolaan administrasi kepegawaian badan;
  3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesui dengan tugas dan fungsinya;
  4. Pembinaan pegawai di lingkungan sub bagian umum dan kepegawaian.
Back To Top