Sekretaris Badan
Tugas Pokok :
Menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan, urusan umum dan kepegawaian badan.
Fungsi :
- Mengoordinasikan penyusunan perencanaan badan;
- Pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian badan;
- Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan badan;
- Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan badan;
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan badan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesui dengan tugas dan fungsinya;
- Pembinaan pegawai di lingkungan sekretariat badan.
Sub Bagian Program dan Keuangan
Tugas Pokok :
Menyusun perencanaan program dan kegiatan serta pengelolaan administrasi keuangan Badan.
Fungsi :
- Mengoordinasikan Penyusunan perencanaan program dan kegiatan badan;
- Pengelolaan administrasi keuangan badan;
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran badan;
- Pengendalian dan evaluasi kegiatan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan badan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesui dengan tugas dan fungsinya;
- Pembinaan pegawai di lingkungan sub bagian program dan keuangan.
Sub Bagian Program dan Keuangan
Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian Badan.
Fungsi :
- Urusan umum, perlengkapan dan pengelolaan administrasi kepegawaian badan;
- Pengendalian dan evaluasi kegiatan urusan umum, perlengkapan dan pengelolaan administrasi kepegawaian badan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesui dengan tugas dan fungsinya;
- Pembinaan pegawai di lingkungan sub bagian umum dan kepegawaian.