skip to Main Content

Peraturan Bupati Toba Samosir Nomor 84 Tahun 2016 mengatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja dari Masing-Masing Jabatan di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Toba Samosir, adapun tugas pokok Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :

  1. Pengoordinasian dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan daerah;
  2. Pengoordinasian pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  3. Pengoordinasian penyusunan Renstra dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah;
  4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan;
  5. Penetapan dan pelaksanaan Renstra, Renja dan RKA Bappeda;
  6. Pelaksanaan DPA Bappeda;
  7. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Bappeda;
  8. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Bappeda;
  9. Penyelenggaraan pengawasan atas pelaksanaan tugas di Bappeda;
  10. Pembinaan kepegawaian di lingkungan Bappeda; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Back To Top