Peraturan Bupati Toba Samosir Nomor 84 Tahun 2016 mengatur tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja dari Masing-Masing Jabatan di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Toba Samosir, adapun tugas pokok Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
- Pengoordinasian dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah dan rencana pembangunan tahunan daerah;
- Pengoordinasian pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
- Pengoordinasian penyusunan Renstra dan Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan;
- Penetapan dan pelaksanaan Renstra, Renja dan RKA Bappeda;
- Pelaksanaan DPA Bappeda;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Bappeda;
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab Bappeda;
- Penyelenggaraan pengawasan atas pelaksanaan tugas di Bappeda;
- Pembinaan kepegawaian di lingkungan Bappeda; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.